One Gate Entrance Sebagai Solusi Upaya Pencegahan Tindakan Pungutan Liar Di Kawasan Wisata Tumpak Sewu Lumajang Jawa Timur

Authors

  • Mochammad Reizza Al Ariyah Universitas Airlangga
  • Upik Dyah Eka Noviyanti Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.57218/jupeis.Vol4.Iss4.2612

Keywords:

Kebijakan hukum, Pungutan liar, Upaya pencegahan

Abstract

Praktik pungutan liar di kawasan wisata merupakan permasalahan serius yang berimplikasi negatif terhadap citra pariwisata nasional, kenyamanan wisatawan, serta stabilitas hukum dan sosial pada destinasi wisata Indonesia. Fenomena ini mencerminkan lemahnya efektivitas kebijakan hukum serta belum optimalnya koordinasi antarlembaga dalam pengawasan dan penegakan hukum yang jelas tidak bisa di toleransi keberadaan dan praktiknya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif kebijakan hukum yang mengatur larangan pungutan liar di kawasan wisata serta mengkaji upaya- upaya pencegahan yang telah dan dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Dengan penggunaan metode penelitian kualitatif yang dilakukan diharapkan mampu mengulas secara mendalam fenomena praktik liar dan berbagai aspek pendukungnya dengan solusi yang tepat pada Area Wisata Tumpak Sewu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah tersedia, implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan struktural dan kultural. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum, serta pelibatan aktif masyarakat dan pelaku pariwisata dalam mekanisme pencegahan dan pengawasan. Dengan demikian, diharapkan kawasan wisata dapat terjaga dari praktik-praktik pungutan liar dan mampu memberikan pengalaman wisata yang aman dan berintegritas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abror, M. D., & Fachruddin, I. (2025). Inter- Regional Cooperation Model for Managing the Tumpak Sewu Waterfall Tourist Attraction in Sidomulyo Village, Lumajang Regency. Society, 13(2), 573-588.

Albab, M. N. Q. U. (2018). Peran Pemerintah Dalam Pengembangan Wisata Air Terjun Tumpak Sewu (Studi Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang) (Doctoral dissertation, Universitas Brawijaya).

Amalia, E., Saputra, E., Hardini, W., & Budiartha, I. N. (2024). Pelatihan gerakan sadar wisata dan pendampingan pengelolaan destinasi wisata Desa Sebong Lagoi. Jurnal Tiyasadarma, 1(2), 70–82.

Br Sembiring, L. N. (2023). Komunikasi Publik Pemerintah Desa Dalam Upaya Menghapus Pungutan Liar Wisata Pemandian Sidebuk Debuk Desa Doulu Berastagi (Doctoral dissertation, Universitas Medan Area).

Budihartawan, I. P. G., Sukadana, I. K., & Sugiartha, I. N. G. (2020). Sanksi Hukum terhadap Anggota Kepolisian yang Melakukan Pungutan Liar. Jurnal Preferensi Hukum, 1(1), 151-156.

Harsana, L., & Prawiro, J. (2024). Perspektif Wisatawan Terhadap Kegiatan Pungutan Liar di Kawasan Wisata Kuliner Pasar Lama Tangerang. Jurnal Pariwisata dan Perhotelan, 2(1), 10-10.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.)

Mukhlis, I. R., & Natasya, A. R. (2024). Sistem Informasi Pemesanan Tiket Wisata Kota Surabaya Berbasis Web Menggunakan Metode Model View Controller. Informatech: Jurnal Ilmiah Informatika dan Komputer, 1(1), 1-9.

Nuroktaviani, A., Sartika, T. D., & Hayati, A. (2023). Pengaruh Pungutan Liar Terhadap Keputusan Wisatawan Untuk Berkunjung Kembali Ke Destinasi Wisata Religi Pulau Cangkir. wisataMuh (Journal of Tourism), 2(1).

Singgalen, Y. A., & Kudubun, E. E. (2017). Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Pariwisata: Studi Kasus Kelompok Museum Pemerhati Sejarah Perang Dunia ke II di Kabupaten Pulau Morotai. Cakrawala Jurnal Penelitian Sosial, 6(2), 199-228.

Sulistyan, R. B., Setyobakti, M., & Darmawan, K. (2019). Strategi Pemberdayaan Masyarakat melalui Program Pembentukan Destinasi Wisata dan Usaha Kecil. Jurnal Emporwement Society, 2(2).

Tarigan, F. E. (2023). Kajian Hukum Tentang Penanggulangan Tindak Pidana Pungutan Liar di Kawasan Pariwisata Pemandian Air Panas Sidebuk-debuk Kabupaten Karo (Studi Kasus di Kepolisian Resor Tanah Karo).

Wicaksono N. (2024, Desember 24) Air Terjun Tumpak Sewu Terapkan One Gate Entrance Usai Viral Pungli.

Downloads

Published

2025-11-30